Sejumlah Pasal KUHP Digugat ke MK, Mulai dari Perzinaan hingga Penghinaan Presiden
(filantropis.id) Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Gugatan yang diajukan mencakup berbagai pasal kontroversial, mulai dari aturan perzinaan hingga penghinaan terhadap presiden.
Dilansir dari CNN Indonesia, berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi hukum mengajukan permohonan pengujian undang-undang karena menilai sejumlah pasal berpotensi mengancam kebebasan sipil dan hak konstitusional warga negara.
Salah satu pasal yang banyak dipersoalkan adalah aturan mengenai perzinaan. Pemohon menilai ketentuan tersebut dinilai terlalu luas dan berpotensi masuk ke ranah privat masyarakat. Selain itu, pasal tentang penghinaan terhadap presiden juga kembali menjadi sorotan karena dianggap dapat membatasi kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah.
Tak hanya itu, sejumlah pasal lain terkait penyebaran informasi, penghinaan lembaga negara, hingga aturan demonstrasi juga ikut diuji ke MK. Para pemohon meminta agar MK membatalkan atau menafsirkan ulang pasal-pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya menegaskan KUHP baru disusun untuk menyesuaikan hukum pidana nasional dengan perkembangan zaman serta nilai-nilai Indonesia. Pemerintah juga menyebut sejumlah pasal telah melalui proses pembahasan panjang bersama DPR dan masyarakat.
Hingga saat ini, MK masih memproses berbagai permohonan tersebut dan belum mengeluarkan putusan final terkait pasal-pasal yang digugat.
Dilansir dari CNN Indonesia
