Walikota Jambi Pecat Sembilan ASN dan PPPK
JAMBI (filantropis.id)— Pemerintah Kota Jambi mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti melanggar aturan. Sebanyak sembilan pegawai resmi diberhentikan dari jabatannya.
Dilansir dari IMCNews, keputusan tersebut diambil langsung oleh Wali Kota Jambi sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas di lingkungan pemerintahan.
Langkah ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan terhadap para pegawai yang bersangkutan. Mereka dinilai telah melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, sehingga berujung pada sanksi pemecatan.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Penegakan aturan disiplin dianggap penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan PPPK lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan serupa apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
